Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal “Luffman” dari Thailand Senilai Rp 10,3 M

IDNPRO.CO, Tanjung Balai Karimun – Penyelundupan 10.200.000 batang rokok Luffman diduga ilegal asal Thailand menggunakan kapal kayu, digagalkan Bea dan Cukai di perairan Peureulak pada Minggu, 12 April 2020, kemarin. 

KM Milenium tersebut terjaring operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020 yang melibatkan Kantor Wilayah DJBC Kepri, Aceh, dan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal.

“Pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 Kantor Wilayah DJBC Kepri mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh,” kata Agus dalam keterangan persnya, Senin (13/4).

Kemudian, lebih jauh Agus menjelaskan, pada pukul 17.30 WIB, DJBC Kepri menjumpai kapal kayu dengan ciri-ciri yang sama. Saat itu kapal tersebut ditemukan sudah tidak bergerak, dan dalam kondisi lambung kapal miring ke kiri. 

“Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada seorang pun di atas kapal, maupun di area sekitar perairan tersebut,” terangnya.

DJBC Kepri memperkirakan chi nilai barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.346.225.000 miliar. 

Sedangkan untuk unit sarana pengangkut berupa kapal kayu KM Milenium dengan tonase GT 25 itu, dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh, atau KPPBC Langsa.(r/ald)

Exit mobile version
https://idnpro.co/