Belum Ada Surat Resmi dari Gubernur Kepri, Kebijakan Bebas Listrik 3 bulan di Kota Batam Belum Bisa Diterapkan

IDNPRO.CO, Batam – Terkait Kebijakan Presiden Jokowi yang akan melakukan pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA, di Kota Batam sendiri kebijakan Presiden tersebut belum bisa direalisasikan.

Humas Bright PLN Batam, Furqan mengatakan saat ini kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari Gubernur Kepri.

“Iya kita selaku operator saat ini PLN Batam belum mengeluarkan kebijakan karena masih menunggu dari Regulator, dalam hal ini Gubernur Kepri dan ESDM Provinsi Kepulauan Riau” ujar Furqan saat dihubungi, Senin(06/04/2020).

Namun bisa atau tidaknya diterapkan di Kota Batam Furqan belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita belum bisa jawab, nanti kalau sudah ada arahannya akan kita informasikan,”paparnya.

Sebelumnya beredar informasi dari akun laman Facebook yang menginformasikan kebijakan Pemerintah pusat untuk menggratiskan penggratisan tarif listrik 2A dan diskon 50% bagi pemakaian listrik 4A saat ini baru berlaku di PLN Persero saja. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk menangani wabah covid-19 di Indonesia.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/