Dewas KPK Panggil 12 Saksi di Sidang Etik Firli, Termasuk 4 Pimpinan

Dewas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. (foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil 12 orang saksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini, Rabu (20/12/23).

Para saksi tersebut berasal dari pihak internal KPK maupun eksternal seperti Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang Pimpinan KPK,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (20/12/23).

Syamsuddin menjelaskan majelis etik Dewas KPK belum mendapat konfirmasi kehadiran Firli selaku terperiksa. Meskipun begitu, ia menjelaskan sidang etik tetap dilaksanakan.

“Kita tunggu saja ya katanya sih tidak bisa hadir. Sidang tetap jalan,” kata dia.

Adapun Firli enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak.

“Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat,” kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/23) malam.

Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. (*/Del)

Sumber: cnnindonesia

Exit mobile version
https://idnpro.co/