Diupah 20000 Ringgit Malaysia, 4 orang Tersangka ini Nekat Bawa Sabu 5 Kilogram

Tersangka dihadirkan BNN Kepri saat ekpose tindak pidana narkotika. (Photo: IDNPRO)

IDNPRO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti tersebut yakni Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.574 (lima ribu lima ratus tujuh puluh empat) gram dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang.

Laporan pertama pada Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dilakukan di sekitar perairan Pulau Kasu Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Prov. Kepri, yang mana Sabu tersebut akan dibawa oleh beberapa orang yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Surabaya melalui Perairan Kepulauan Riau.

“Lalu kemudian sekitar pukul 19.00 Wib petugas BNNP Kepri menindaklanjuti laporan tersebut dan Pada hari Jum’at tgl 03 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib, di sekitar perairan Pulau Kasu Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Prov. Kepri, petugas BNNP Kepri menemukan ciri-ciri beberapa orang yang diinformasikan tersebut,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat gelar konferensi pers, Kamis(09/04/2020) di Kantor BNNP Kepri.

Sambungnya, kemudian petugas mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yg bernama E (31 Thn) WNI , C (30 Thn) WNI, dan M (33 Thn) WNI karena diduga memiliki 5 (lima) bungkus teh Cina Merk Guanyinwang dibalut lakban biru dan merah dilapisi plastik wrapping berisi kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat brutto 5.574 gram.

Tersangka dihadirkan BNN Kepri saat ekpose tindak pidana narkotika.

Narkotika tersebut di masukkan kedalam tas warna cokelat merek Biao Wang. Selanjutnya Tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya dari hasil pengembangan dari E dan M, kita mendapat satu orang tersangka lagi yakni Y(28) WNI yang menyuruh mereka mengambil sabu dari OPL dan akan di bawa ke Surabaya,” jelasnya.

Lanjutnya, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di seberang Pom Bensin Sekupang kemudian Petugas langsung mengamankan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang bernama Y.

“Dari tersangka Y ditemukan dan disita barang bukti, senpi shotgun dan handphone, 3 tersangka E, M, dan C yang menjemput ke OPL dan membawa ke Surabaya dijanjikan upah yang sebesar RM 20000 (RM 4000 X 5 bungkus sabu), atau setara Rp74 juta. Dimana tersangka C mendapat bagian sebesar RM 5000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y.” papar Richard.

Dari pengakuan Tersangka C, ia mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai kurir sebanyak 2 kali sedangkan tersangka E, M dan Y baru pertama kali

Sedangkan dari hasil pemeriksaan narkotika diketahui tersangka E dan Y positif, sedangkan tersangka M dan C negatif.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(rif)

Exit mobile version
https://idnpro.co/