IDNPRO.CO, Batam- Kabar gembira kembali datang, sebanyak 7 pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Batam, dinyatakan sembuh dan berstatus Negatif. Dengan bertambahnya tujuh warga yang sembuh, per hari ini, Jumat (1/5/2020) total pasien yang sembuh dari Covid-19 menjadi 11 orang dari 30 kasus Positif yang ada di Kota Batam.
“Hari ini bertambah tujuh orang yang sembuh (Covid-19), sebelumnya sudah empat orang, jadi total yang sembuh di kota Batam menjadi 11 orang dari 30 Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 yang ada di kota Batam,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam, Azrial Afriansyah menjawab IDNPRO.CO, Jumat (1/5/2020) siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Batam yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan dan penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi melalui keterangan resminya yang diterima IDNPRO.CO, Jumat (1/5/2020), tentang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Terkonfirmasi Positif dan dinyatakan sembuh dari perawatan rumah sakit di Kota Batam.
“Seiring dengan perkembangan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Batam, berikut ini disampaikan hasil pemeriksaan swab yang diperoleh dari BTKLPP Batam, sebagai berikut, pertama: Pasien adalah seorang perempuan berinisial RAEusia 32 tahun, Tenaga Medis ASN-P3K, beralamat di perumahan kawasan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam, merupakan Terkonfirmasi positif Kasus “09” Kota Batam, yang telah dirawat di RSBP Batam sebagai PDP sejak tanggal 09 April 2020,” kata Rudi.
Adapun kronologis riwayat perjalanan penyakitnya, jelas Rudi, pada tanggal 31 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab pertama di RSUD Embung Fatimah Kota Batam dan baru pada tanggal 08 April 2020 diperoleh hasil terkonfirmasi “Positif”, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasien kasus “09” Kota Batam.
“Kemudian pada tanggal 10 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua dan pada tanggal 12 April 2020 diperoleh hasil kesimpulan pemeriksaannya dinyatakan “Negatif pertama”. Pada tanggal 14 April 2020 dilakukan kembali pemeriksaan swab ketiga yang hasilnya diketahui pada tanggal 17 April 2020 dengan kesimpulan kembali dinyatakan terkonfirmasi “Positif”,” ujarnya.
Rudi menyebut, selanjutnya pada tanggal 20 April 2020, terhadapan pasien ini kembali dilakukan pemeriksaan swab keempat, yang hasilnya diketahui tanggal 29 April 2020 dengan kesimpulan “negatif kedua”, namun demikian pasien ini masih harus terus dilakukan perawatan sampai hasil pemeriksaan swab berikutnya dinyatakan negatif.
“Setelah itu pada tanggal 25 April 2020 kepada yang bersangkutan kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk yang kelima kalinya yang hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020 dan diperoleh kesimpulan kembali “Negatif ketiga”, ungkapnya.
Rudi menjelaskan, Pasien kedua adalah perempuan berinisial W usia 29 Tahun, Guru, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre, Kecamatan Batam Kota. Disampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan PDP Terkonfirmasi Positif “18” Kota Batam.
“Dengan uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya,yang bersangkutan dirawat di RSUD Embung Fatimah Kota Batam, sejak tanggal 16 April 2020 berdasarkan rujukan dari RS Elisabeth Batam Kota. Pada tanggal 07 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab pada pasien ini yang hasilnya diketahui pada tanggal 15 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “Positif”,” terang Rudi.
Kemudian pada tanggal 17 April 2020, sambung dia, pada pasien ini dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kalinya dan hasilnya diketahui pada tanggal 25 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama”. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kalinya dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif kedua”.
Berikunya, beber Rudi, Pasien ketiga adalah laki-laki berinisial ISA usia 31 Tahun, Anggota Polri, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, bahwa yang bersangkutan merupakan PDP Terkonfirmasi Positif “19” Kota Batam.
“Uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya yang bersangkutan sebelumnya dikarantina di RS Bhayangkara Batam sepulangnya dari Pendidikan Perwira Kepolisian di Sukabumi. Pada tanggal 07 April dilakukan pemeriksan swab pertama yang hasilnya diketahui tanggal 15 April 2020, dengan terkonfirmasi positif,” papar Rudi.
Berdasarkan hasil swab tersebut, sambung dia, selanjutnya pasien dirujuk ke RS Galang guna penanganan karantina lebih lanjut. Dalam masa perawatan karantina di RS Galang tersebut pada tanggal 20 April 2020, kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, hasilnya kemudian diketahui tanggal 25 April 2020, dengan terkonfirmasi “negatif pertama”.
“Sebelum hasil swab kedua diperoleh pada tanggal 23 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk ketiga kalinya dan hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dinyatakan kembali terkonfirmasi “negatif kedua”, pPerlu diketahui yang bersangkutan selama dalam perawatan karantina baik di RS Bhayangkara Batam maupun di RS Galang tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti (OTG),” ungkapnya.
Rudi menyebut, Pasien keempat sembuh adalah laki-laki berinisial HS , usia 35 tahun, Anggota Polri, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, yang bersangkutan merupakan PDP Terkonfirmasi Positif “21” Kota Batam.
“Dengan uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya yang bersangkutan sebelumnya dikarantina di RS Bhayangkara Batam sepulangnya dari Pendidikan Perwira Kepolisian di Sukabumi. Pada tanggal 07 April dilakukan pemeriksan swab yang pertama yang hasilnya diketahui tanggal 15 April 2020, dengan terkonfirmasi positif,” jelas dia.
Berdasarkan hasil swab tersebut, terang Rudi, selanjutnya pasien dirujuk ke RS Galang guna penanganan karantina lebih lanjut. Dalam masa perawatan karantina di RS Galang pada tanggal 20 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, yang hasilnya diketahui pada tanggal 26 April 2020 dengan terkonfirmasi “negatif pertama”.
“Sebelum hasil swab kedua diperoleh pada tanggal 23 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kalinya dan hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dinyatakan kembali terkonfirmasi “negatif kedua”. Perlu diketahui yang bersangkutan selama dalam perawatan karantina baik di RS Bhayangkara Batam maupun di RS Galang tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti (OTG), “terang Rudi.
Pasien berikutnya yang kelima adalah perempuan berinisial LLP, usia 48 Tahun, ASN, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, yang bersangkutan merupakan PDP Terkonfirmasi Positif “22” Kota Batam.
“Uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya,yang bersangkutan dirawat di RSUD Embung Fatimah Batam,Batam sejak tanggal 16 April 2020 berdasarkan rujukan dari Puskesmas Baloi Permai Batam Kota. Pasien ini sebelumnya pada tanggal 07 April 2020 sudah dilakukan pemeriksaan swab yang hasilnya diketahui tanggal 15 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “positif”, ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, kemudian pada tanggal 17 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, yang hasilnya diketahui pada tanggal 25 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama”. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2020 pada pasien kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kali dan hasilnya diketahui tanggal 29 April 2020 dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif kedua”.
Pasien sembuh berikutnya, yang keenam adalah perempuan berinisial TS, usia 52 Tahun, ASN, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong. Yang bersangkutan merupakan PDP Terkonfirmasi Positif “24” Kota Batam.
“Dengan uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya, yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi RSUD Embung Fatimah Batam sejak tanggal 16 April 2020, yang merupakan tindak lanjut penanganan dari hasil pemeriksaan swab di RS Awal Bros Batam pada tanggal 11 April 2020 yang hasilnya diketahui tanggal 15 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “positif”, imbuhnya.
Kemudian pada tanggal 17 April 2020, kata Rudi, dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, yang hasilnya diketahui tanggal 25 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama”. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kali, dimana hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif kedua” “Yang bersangkutan selama dalam perawatan karantina baik di RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam kondisi baik dan stabil,” jelas dia.
Pasien sembuh berikutnya yang ketujuh adalah perempuan berinisial LM, usia 37 Tahun, TKW Singapore, beralamat di perumahan kawasan Batam Centre, Kecamatan Batam Kota. Yang bersangkutan merupakan PDP Terkonfirmasi Positif “26” Kota Batam.
“Uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya, yang bersangkutan dirawat diruang isolasi RS Elisabeth Batam Kota, sejak tanggal 10 April 2020 berdasarkan keluhan demam dan sesak nafas yang dialaminya, kemudian pada keesokan harinya tanggal 11 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang hasilnya diketahui pada tanggal 15 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “positif”, tuturnya.
Selanjutnya, sambung Rudi, pada tanggal 21 April 2020 dan 22 April 2020 kembali kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua dan ketiga yang hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama serta sekaligus negatif kedua”. Dalam masa perawatan di RS Elisabeth Batam Kota kondisi yang bersangkutan kondisinya semakin membaik dan saat ini sudah tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti /Stabil.
“Dengan demikian berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan, maka pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Nomor. 09, 18, 19, 21, 22 dan 24 serta 26 oleh Tim Medis yang menangani, mereka semua dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” ungkap Rudi.
Rudi menjelaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan self isolatian/karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari. (*/iin).