Ini Hasil Penelitian KPPU Terkait Dugaan Jasa Rapid Test Mahal

IDNPRO.CO, Jakarta – Sejak virus Covid-19 melanda dunia dan Indonesia, banyak warga yang meminta untuk diperiksa kondisi kesehatannya melalui tes cepat aliaa rapid test. Begitu banyak permintaan warga untuk dirapid, membuat praktik pelanggaran terjadi.

Terhadap hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) telah menuntaskan penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in).
Ini terkait produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit.

Dalam penelitian atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, KPPU menyimpulkan sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian tersebut telah melakukan perubahan perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test.

“Para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa rapid test. Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji layanan kesehatan lainnya telah mulai dilakukan,” ujar Juru bicara KPPU Guntur Saragih melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).

Saat ini, lanjut Guntur, masyarakat telah dapat membeli layanan rapid test tanpa harus membeli bentuk paket dengan beberapa layanan jasa kesehatan lainnya saat melakukan diagnosis Covid-19.

Meskipun demikian, KPPU menilai perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam prakteknya menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Namun begitu, sampai saat ini, KPPU belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi,” katanya. 

KPPU juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran sebagaimana imbauan di atas, dapat menyampaikan laporan dugaan melalui surat elektronik ke pengaduan@ kppu.go.id. Informasi lebih lanjut perihal tata cara pengaduan, dapat diperoleh melalui https://www.kppu.go.id/id/hubungi-kami/,” jelasnya.

Sebelumnya, KPPU telah melakukan penelitian perkara inisiatif sejak 13 April 2020 sebagai upaya tindaklanjut informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.

Penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait.

Dalam penelitian, KPPU telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktek tying-in layanan untuk rapid test.

KPPU juga meminta keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota di mana terdapat Kantor Perwakilan KPPU, antara lain di Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. (*)

Sumber: Kompascom

Exit mobile version
https://idnpro.co/