IDNPro.co, Batam – Operasi gabungan yang dilakukan Balai Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan satu kapal yang diduga mengangkut muatan ilegal di perairan Kota Batam.
Hal itu diakui Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang. Ia mengatakan, ini merupakan operasi bersama dengan Karantina Kepri.
“Dari awal mereka (Karantina Kepri) yang tangani, karena personilnya ikut onboard di kapal kami. Jadi, untuk tindak lanjut terhadap muatan adalah kewenangan mereka,” ucap Semuel, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9/2025).
Terpisah, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kapal yang diamankan adalah KM Terang Bulan dengan muatan berupa produk tumbuhan di perairan Batuampar, Kamis (11/9/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Ini merupakan operasi gabungan bersama PSDKP, dan kita berhasil mengamankan KM Terang Bulang,” ujar Jemi.
Ia menjelaskan, kapal tersebut mengangkut bahan sembako yang berlayar dari luar wilayah Batam dengan tujuan Batam.
“Muatan kapalnya berupa, produk tumbuhan, aneka sayuran, cabai, dan kentang,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, ditemukan bahwa muatannya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina sebagaimana mestinya sehingga diduga ilegal.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya masih dilakukan oleh tim Karantina Kepri.
