Kejagung Periksa 10 Pegawai PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung memeriksa 10 pegawai dan pensiunan PT Antam Tbk terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton. (Foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 pegawai dan pensiunan PT Antam Tbk terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (12/6/24).

“Saksi yang diperiksa PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13//24).

Selain PRW, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap MA selaku Pensiunan Karyawan Antam, MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor atau Senior Manager Marketing UBPP LM periode 2015-2017.

Kemudian APA selaku Finance Manager UBPP LM Antam periode 2014-2015; IM selaku Treasury Manager Antam. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan terhadap tiga Manager Finance UBPP LM Antam pada periode berbeda yakni ML pada 2011, IW periode 2019 dan YTN dari 2022 hingga saat ini.

Sementara untuk dua saksi lainnya yang diperiksa yakni MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM Antam dan FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM Antam.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada sepuluh saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Kejagung menyebut keenam tersangka itu diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: DelaEditor: Redaksi
Exit mobile version
https://idnpro.co/