Kejati Jatim Setop 2 Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan proses penuntutan dua perkara penyalahgunaan narkotika lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Ilustrasi (foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan proses penuntutan dua perkara penyalahgunaan narkotika lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengajukan penghentian dua perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada 25 Januari lalu. Jampidum telah menyetujui penghentian kasus tersebut.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum,” kata Mia dalam unggahan di akun Instagram @kejatijatim, Rabu (7/2/24).

Mia mengatakan pihaknya mengajukan penghentian kasus tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti tersangka hanya penyalahguna narkotik untuk diri sendiri; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Kemudian tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO); tersangka merupakan pengguna terakhir sehingga menguasai narkotik dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara; serta tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotik.

“Sudah ada hasil asesmen dari tim asesmen BNNK Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,” ujarnya.

“Namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” kata Mia menambahkan.

Selain itu, Mia menyebut pihaknya juga mengajukan sembilan perkara lain untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni tiga perkara kecelakaan lalu lintas.

Kemudian tiga perkara penganiayaan dan masing-masing satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkara penadahan, dan pencurian.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan,” ujarnya.

Exit mobile version
https://idnpro.co/