IDNPRO.CO, Batam – Praktik penambangan pasir ilegal di Batan semakin meresahkan masyarakat, pasalnya penambangan pasir ilegal ini kerap menimbulkan kerusakan lingkungan.
Setelah sebelumnya sempat dilakukan penggerebekan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Kini tim kembali melakukan penggerebekan terhadap penambangan pasir ilegal di Batam.
Penggerebekan ini terjadi pada Minggu (12/420) sekitar pukul 20.00 WIB di Kapling Nongsa, Batam atau tepatnya diseberang lokasi Perumahan Shymponi Land. Dimana pada lokasi tersebut ada kegiatan penambangan tanah urug yakni pengerukan tanah untuk dicuci jadi pasir.
Jadi di lokasi tersebut kami mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (20/4/20).
Wiwit menuturkan, dari penindakan tersebut telah diamankan 6 orang dan alat berat berupa 1 unit excavator dan 2 unit dump truck. Selanjutnya terhadap 6 orang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
1 unit excavator dilakukan Police Line dilokasi dan 2 unit dump truck dibawa ke Mapolda Kepri,” paparnya.
Sedangkan untuk penanggung jawab praktik ilegal tersebut, Wiwit menyebut telah mengantongi nama dan identitasnya, namun saat di panggil oleh pihak kepolisian , penanggung jawab belum memenuhi panggilan alias mangkir.
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan atas praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan tersebut.(nas)