Pencairan Insentif Tenaga Medis Menunggu Data dari Daerah

IDNPRO.CO, Jakarta – Pencairan insentif untuk tenaga medis hingga saat ini belum dicairkan Pemerintah. Pencairannya terhambat karena Pemerintah menunggu data lengkap tenaga medis di daerah.

Hal ini diungkap oleh Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka sebagaimana dilansir Sindonews.com.

“Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun, karena sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah. Kita ingin anggaran desa di APBD untuk penanganan Covid baik belanja kesehatan,” ujar Putut di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Putut, tenaga medis yang bakal mendapatkan insentif tersebut adalah mereka yang terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan COVID-19.

Itu kata dia disesuaikan dengan golongan, keahlian dan zonasi. Adapun saat ini, lokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp 3,77 triliun sehingga total menjadi Rp13,40 triliun yang dianggarkan khusus untuk insentif tenaga medis dalam menangani pandemi virus Corona.

“Dana alokasi khusus (DAK) non fisik penyesuaian kami alokasikan anggaran baru BOK yang digunakan insentif tenaga medis, sudah dicanangkan presiden dan pemeirntah kepada tenaga medis langsung terlibat penanganan Covid sesuai strata dan keahlian dan zonasi bekerja apakah langsung terlibat COVID-19 sudah ada insentif per bulan,” katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan keterlambatan proses pencairan insentif karena persoalan verifikasi data.

“Sebanyak Rp 1,9 Triliun untuk nakes dan Rp 60 Miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT,” kata Masyita.

Pemerintah mengalokasikan dana penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan melalui Kemenkes serta Rp 2,5 triliun yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah sebesar Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sumber: Sindonews.com

Exit mobile version
https://idnpro.co/