IDNPRO.CO, Jakarta – Kuasa hukum enam laskar Front Pembela Islam atau FPI yang tewas ditembak polisi, Hariadi Nasution mengkritik Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Kritik tersebut dilatarbelakangi pernyataan Taufan yang menyebut peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu bukan pelanggaran HAM Berat.
“Konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah,” kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
Menurut Hariadi, pernyataan Taufan Damanik yang ia permasalahkan berlangsung dalam sebuah diskusi daring. Akibat pernyataan itu, Hariadi menilai bahwa Komnas HAM di bawah kepemimpinan Taufan bukan lagi sebagai national human rights defenders. Melainkan berubah menjadi national defenders for human rights perpetrators.
“Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan
sikap unethical conduct alias tidak beradab,” kata dia.
Melihat pernyataan itu disampaikan oleh Taufan dalam diskusi daring yang dibuat oleh portal media online Medcom. Hasil diskusi tersebut diunggah dalam akun Youtube Medcom ID.
Dalam acara itu, Taufan mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan laskar FPI. Sementara kriteria kasus pelanggaran HAM berat menurut Taufan salah satunya adanya desain operasi. Sedangkan surat perintah yang diterima anggota polisi dari atasannya dalam kasus ini adalah untuk pengintaian Rizieq Shihab.
Dari tangkapan layar lebih dari 137 ribu dan sekitar 8 ribu video yang didapatkan Komnas HAM, kata Taufan, terlihat dua mobil laskar FPI yang menghalang-halangi tugas polisi untuk mengintai Rizieq. Kemudian terjadi bentrok pertama dan menyebabkan dua laskar tewas.
Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Januari 2021, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan empat orang tersebut meninggal saat berada dalam pengawasan kepolisian.
“Maka peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM, karena tidak ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban,” kata Anam, Jumat, 8 Januari 2021.
Atas meninggalnya empat orang ini, Komnas HAM pun merekomendasikan agar ada penegakan hukum pidana demi menegakkan keadilan. Ia mengatakan pengusutan kasus meninggalnya empat laskar FPI ini tidak boleh hanya dilakukan di internal Kepolisian. “Tapi harus penegakkan hukum dengan pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Anam.(tempo)