IDNPRO.CO, DENPASAR – Pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg atau gas melon dibongkar dengan seorang terduga pelaku berinisial IWR ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pengungkapan dan penangkapan pengoplos gas bersubsidi ini berlokasi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (16/6/24).
“Terduga pelaku berinisial IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal,” kata dia, Senin (18/6).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat kepolisian.
Pada Minggu (16/6/24) pukul 06.20 WITA, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menemukan kasus pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 kg.
Pada saat itu, tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 kg.
Pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah atau pelaku berinisial IWR,” kata Jansen.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa 7 buah tabung Gas LPG 12 kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 kg berisi, 107 buah tabung gas LPG 3 kg berisi, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong.
Selain itu, 15 buah pipa besi dengan panjang 15 cm, 1 unit mobil merek Suzuki Carry nomer pelat DK 8204 FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.
“Saat ini, pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Jansen.
Sebelumnya, gudang LPG di Jalan Cargo II Nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, terbakar, Minggu (9/6). Data terbaru menyebut 16 orang meninggal akibat insiden ini.
Kepolisian mengungkap gudang tersebut pernah digerebek dan tak punya izin Pertamina.