Polres Bintan Menggagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Yang Akan di Bawa ke Jakarta

IDNPRO.CO, Bintan – Polres Bintan kali kembali melaksanakan Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti sebanyak 1Kg Narkotika jenis Sabu pada Jumat, (22/3/2024) kemarin.

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan KOMPOL Amir Hamzah, dan didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Pidum, Penasehat Hukum, Hakim PN Tanjugpinang, Kasi P2, Kepala Kesyahbandaran, personil Polres Bintan serta beberapa rekan media.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah menyampaikan, Konferensi Pers ini merupakan pemusnahan narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg, yang mana barang tersebut kita dapatkan di pelabuhan Sri Bayintan Kijang, yang di bawa seorang pria yang selaku penumpang kapal.

“Pelaku yang berinial F akan berangkat ke Jakarta menggunakan Kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, dan barang tersebut dililitkan dibagian perut menggunakan lakban putih, pelaku langsung diamakan oleh petugas dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujarnya.

“Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka hanya disuruh oleh sdr I untuk mengantarkan narkota jenis Sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar 8 juta,”terang  Amir.

Amir melanjutkan, untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima tersangka setelah barang tersebut sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh I.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satuan narkoba Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,”tegasnya.

“Sedangkan untuk saudara I saat ini masih kita terus melakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tutupnya.

Penulis: YokEditor: Chandra
Exit mobile version
https://idnpro.co/