Polresta Barelang Mengungkap Peredaran Kokain 2 Kg Jaringan Pulau

IDNPRO.CO, Batam – Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsresta Barelang Batam Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan peredaran narkoba jenis Kokain 2.037 Gram, Rabu, (13/12/2023) Panbil Muka Kuning, kec, Sungai Beduk, Batam Kepri, waktu lalu.

Polresta Barelang menggelar konferensi pers dihalaman pintu masuk utama Kamis, (28/12/2023) kemarin.

Kamis, (28/12/2023), Kapolreta Barelang Kombes Nugroho Tri N, mengatakan, kejadian bermula dari laporan warga, lalu pelaku berinisial (SL) diringkus, depan mall Panbil, saat antri ingin masuk mall, dengan memakai sepeda motor mio BP 5035 JE Rabu, (13/12/2023).

“tersangka SL kedapatan membawa 2 paket plastik transparan, berisi Kokain sebanyak 2 Kg yg di simpan dalam tas ransel miliknya, ” Jelas Nugroho.

Nugroho mengatakan, SL mengaku mendapatkan barang tersebut dari (FE), yang menyuruh orang gudangnya berinisial (RL) untuk mengantar kokain tersebut kepada SL, yang dikenalnya dari temannya berinisial (D).

“SL di tawarkan pekerjaan dari temannya berinisial (D), dengan imbalan upah Rp 25.000.000.” Terang Nurgoho.

Nurgoho melanjutkan, saat diintrogasi di Polresta Barelang, SL menerima telefon dari FE, dan memerintahkan barang tersebut dibawa ke RSUD Raja Ahmad Tanjung Pinang, yang nanti akan di ambil oleh orang suruhannya berinisial (A).

Tidak menunggu waktu lama, Satresnarkoba Polresta Barelang segera meringkus (SK) di halte RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang Kepri, Kamis (14/12/2023) pukul 16:30 WIB  yang adalah suruhan (A).

Dan kini terhadap inisial D, FE, RL, dan A ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tutup Nugroho. (Yok)

Exit mobile version
https://idnpro.co/