Praktik Judi Online di Batam Terbongkar, 2 Pelaku Disikat Polisi

IDNPRO.CO, Batam – Praktik perjudian online melalui aplikasi di Kota Batam terbongkar. Dua orang pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian setempat pada Kamis, 9 Juli 2020.

Kedua pelaku yang berinisial DR (38) dan EL (37) itu dicokok Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Horiza Garden, Kecamatan Batam Kota.

Kasus ini terungkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian online melalui aplikasi Joker Gaming (http://www.joker2999.net) yang operatornya berada di perumahan tersebut.

“Dasar penangkapannya LP-A/76/VII/2020/Kepri/Resta Barelang 9 juli 2020,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Jumat (10/7).

Andri menyebut kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Barelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kata dia sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang disita yakni berupa 1 buku tabungan BCA, 1 kartu debit bank BCA, 1 handphone Samsung, 1 handphone Oppo A92, screenshot percakapan WhatsApp antara operator dan pemain, serta bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 KUH Pidana,” imbuhnya. (pbt)

Exit mobile version
https://idnpro.co/