IDNPRO.CO, JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan sepanjang periode 2015 hingga 2022 ini telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Sementara itu, Harvey Moeis yang merupakan pengusaha diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Sosoknya juga memiliki saham di PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.
Kini, pengusaha berdarah Papua, Ambon dan Makassar ini langsung ditahan penyidik Kejagung.
Melansir dari laman resminya, PT RBT adalah salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.
Tujuan pembangunan RBT sendiri untuk meningkatkan permintaan dunia terkait timah berkualitas terbaik. Hal ini terealisasikan lewat bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Dalam waktu singkat, RBT berhasil menjelam sebagai salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Tanah Air. Apalagi, lantai produksi perusahaan ini dilengkapi fasilitas untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat.
RBT juga memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern, di mana fasilitas ini dikendalikan oleh teknisi laboratorium ahli. Salah satu peralatan canggihnya adalah Spectrolab, di mana alat ini menjadi kontrol kualitas RBT.
RBT pun sukses menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi. Tak main-main, produk RBT berhasil menembus pasar timah dunia. Sebut saja Malaysia, SIngapura, China, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea India dan Belanda.
Peran Harvey Moeis dalam kasus mega korupsi ini diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi.
Kuntandi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2018-2019, Harvey sebagai perwakilan PT RBT diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sosok Riza sendiri kala itu sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi.
Menurut penjelasan Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Riza sepakat melakukan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah itu, Harvey diduga memberikan perintah kepada pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu, kata Kuntandi, kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian dana tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Uang tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lain, yakni Helena Lim.
Atas hal tersebut, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.