Ridwan Mansyur, Pengadil Kasus Munir yang Dilantik Jadi Hakim MK

Pengadil kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Ridwan Mansyur dilantik Presiden Jokowi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Pengadil kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Ridwan Mansyur dilantik Presiden Jokowi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridwan menggantikan posisi Manahan Sitompul yang pensiun. Dia menjadi hakim MK dari unsur yudikatif yang dipilih Mahkamah Agung.

Pria yang menjadi hakim sejak tahun 1989 ini menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta, dan Universitas Padjadjaran.

Ridwan pernah menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008. Dia juga sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada 2012-2017.

Pada 2005, Ridwan Mansyur tergabung dalam majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Ridwan menyatakan ada konspirasi dalam pembunuhan Munir. Majelis hakim pun memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto 14 tahun penjara.

Ridwan juga terlibat dalam putusan kasus penistaan agama Lia Eden. Bersama dua hakim lainnya, Ridwan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada Lia yang mengaku nabi. (*/Del)

Sumber: cnnindoensia

Exit mobile version
https://idnpro.co/