Tidak Bersama SYL, Kasdi Subagyono Tinggalkan Bareskrim Polri dengan Diam Seribu Bahasa

Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. (foto: suaracom)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono telah rampung diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Pantauan Suara.com, Kasdi nampak keluar sendirian, tidak bersama mantan bosnya, Syahrul Yasin Limpo.

Mengenakan kemeja berwarna putih yang dibalut dengan rompi oranye, Kasdi hanya bisa terdiam tertunduk sambil merapatkan kedua tangannya yang terborgol. Ia diam seribu bahasa saat ditanya wartawan seputar pemeriksaannya.

Ia langsung naik ke dalam mobil tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemputnya di pelataran Gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekertaris Menteri Pertanian Kasdi Subagyono kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Mereka menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut SYL diperiksa bersama delapan saksi lainnya.

Tiga di antaranya, yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik,” kata Ade.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19.

Ade mengatakan penyidik kekinian tengah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum atau JPU.

Selain memeriksa SYL Cs, lanjut Ade, penyidik juga berencana memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli),” pungkasnya. (*/Del)




Sumber: suaracom

Exit mobile version
https://idnpro.co/