1 Orang Cewek Muda Terjerat Kasus Penadah Curanmor

IDNPRO.CO, Batam – Polsek Batu Ampar menggelar Konfrensi Pers, 3 kasus pencurian Motor (Curanmor) Senin, (22/1/2024) di halaman Polsek Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menyebutkan, Para pelaku yakni, Yogi (27), Lala (29) , dan Yoseph (23), modusnya, pelaku Yoseph melakukan pencurian sepeda motor yang akan dijual seharga Rp1,4 juta kepada seorang penadah berinisial (R) yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dwihatmoko melanjutkan Saat ini Polsek Batu Ampar masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, R, Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari barang bukti.

“Kini kita sudah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Lala Perannya yang adalah sebagai penampung pertamanya dari Yoseph, lala disuruh oleh pelaku R (DPO) untuk mengambil sepeda motor dari rumahnya di Botania untuk diserahkan kepada pelaku inisial Yoseph” katanya lagi.

Dwihatmoko menyebut, pelaku R menyuruh Niko Saputra untuk membawa sepeda motor tersebut ke Tanjungpinang untuk di jual kesana.

“Untuk para pelaku masing-masing mendapatkan upah Lala mendapat upah Rp300.000, dan Yoseph mendapat upah Rp650.000,”ujarnya.

Kini Polisi menjerat Yogi Saputra dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Lala dan Nika Saputra dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(yok)

Exit mobile version
https://idnpro.co/