IDNPRO.CO, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tiga orang pria di Batam yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 2 kilogram.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial Z, M dan AH alias K itu ditangkap paksa Polisi. Pelaku Z dan M ditangkap pada Rabu, 15 Juli 2020 malam. Sedangkan AH alias K pada Kamis, 16 Juli 2020 dini hari.
Dua dari tiga pelaku yakni Z dan M ditangkap di sebuah indekos yang berada di perumahan kawasan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka membawa, memiliki dan menyimpan narkotika diduga sabu seberat 1000 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (20/7).
Dari penangkapan kedua pelaku ini, Polisi melakukan pengembangan. Berikutnya, pelaku AH alias K ditangkap di perumahan Vila Sampurna, Tiban, Sekupang. Pelaku ini merupakan pemasok sabu Z dan M.
“Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan narkotika diduga sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau Guanyinwang yang disimpan dalam mesin cuci, beratnya sekira 1000 gram,” jelas Muji.
Ketiga pelaku yang ditangkap beserta 2 kilogram sabu saat ini berada di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap adanya dugaan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Muji. (pbt)