IDNPRO.CO, Batam – Tiga orang pria pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diringkus tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Mereka digerebek Polisi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Ketiganya masing-masing berinisial RO alias R, ST alias I, dan RH alias R. Dari tangan para tersangka, Polisi menemukan 390 gram sabu, dan 28 butir pil ekstasi.
“Dua jenis barang haram itu disimpan di dalam tas ransel merek Nokia,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (1/7).
Penangkapan ini berdasarkan pendalaman penyidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ril)