30 KG Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diamankan Sekaligus 4.390 Butir Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun

IDNPRO.CO, Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap Tindak Pidana Narkoba jenis Ganja sebanyak 30 Kg, sekaligus pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi Sebanyak 4390 butir.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H., didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, pada konferensi pers yang digelar di ruang Rapat Utama Polres Karimun, Jum’at (19/08) pagi.

Keberhasilan pengungkapan Narkoba jenis ganja oleh Satresnarkoba Polres Karimun, berawal pada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wib berhasil mengamankan 5 orang laki – laki di TKP yang berbeda. Adapun inisial H, SZ, YF, MA dan MT, 3 diantaranya ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing dan di wilayah Kecamatan Meral Barat 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka, yakni sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib berhasil diamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara diwilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau. Barang bukti yang disita dari tersangka NR inilah kedapatan 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg. Sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 30 Kg,”terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang,” ucap Tony.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx, yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung, serta dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka dan tokoh masyarakat Karimun.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN yang mana tempat kejadian perkara salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan 900 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx, dengan berat bersih 409 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 20,22 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 butir untuk dimusnahkan,” kata Tony.

Lanjut Tony, 1 bungkus plastik bening berisikan 845 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 18,65 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau, dan sisanya menjadi sebanyak 807 butir untuk dimusnahkan.

“1 bungkus plastik bening berisikan 865 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 41 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 butir untuk dimusnahkan. Lalu 1 bungkus plastik bening berisikan 895 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,82 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 butir untuk dimusnahkan,”jelasnya.

“Terakhir, 1 bungkus plastik bening berisikan 885 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 butir untuk dimusnahkan,” papar Tony.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” tegas Tony.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. (HMS/KR)

Exit mobile version
https://idnpro.co/