Antigen-PCR Dihapus, Warga Wajib Booster untuk Naik Transportasi Umum

Pemerintah menetapkan vaksin booster sebagai syarat baru perjalanan menggunakan transportasi publik baik darat, udara, maupun laut. (Photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Masyarakat sekarang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR Covid-19 sebagai syarat menggunakan transportasi umum. 

Pemerintah telah menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Namun, masyarakat kini harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara.

Ketentuan aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran resmi diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi SE Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, terdapat lima aturan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Sementara itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

Exit mobile version
https://idnpro.co/