Bawaslu Sebut KPU Cuma Gelar Pemilihan Ulang di 729 dari 890 TPS

Ilustrasi. Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. (Foto: cnnindonesia)

IDNPRO. JAKARTA – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, Bawaslu merekomendasikan KPU menggelar PSU di 890 TPS. Namun, KPU baru menggelar di 729 TPS atau 82 persen dari total rekomendasi.

“Dantidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS 9 persen,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty KPU, Rabu (28/2/24).

Lolly menyebut tidak dapat dilaksanakannya PSU di sejumlah TPS menurut kajian KPU lantaran tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).

Selain itu, rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU.

Tak hanya itu, KPU juga tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu secara keseluruhan terkait pemungutan suara susulan (PSS) dan lanjutan (PSL).

Dari 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS atau 99 persen. KPU tidak melaksanakan PSL di 1 TPS.

Lolly berkata tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga merekomendasikan PSS di 666 TPS. KPU telah melaksanakan PSS di 657 TPS atau 99 persen. Namun, tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS atau satu persen lagi.

Lolly menyampaikan PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Exit mobile version
https://idnpro.co/