IDNPRO.CO, Batam – Selama tahun 2020 ini, Bea dan Cukai Batam telah 43 kali melakukan penindakan minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal.
“Jumlahnya 2.183 liter mikol dan 4.436.751 batang rokok ilegal,” ungkap Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, Sumarna, Jumat (8/5).
Untuk pencegahan pelanggaran rokok dan mikol ilegal ini, tim patroli laut dan darat Bea dan Cukai Batam kata Sumarna selalu siaga di lapangan.
Bea dan Cukai senantiasa berkoordinasi serta sinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum guna mencegah, menanggulangi pelanggaran barang kena cukai, termasuk rokok.
Bahkan, di internal Kementerian Keuangan, Bea dan Cukai kata dia juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap pengusaha yang terindikasi melanggar ketentuan di bidang cukai.
“DJBC terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan disertai pembinaan masyarakat yang intensif,” kata dia.
“Berbagai kegiatan sosialisasi di lapangan maupun di media juga dilakukan Bea dan Cukai untuk mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara, tidak membeli barang kena cukai, tanpa pita cukai,” pungkasnya. (ald)