IDNPRO.CO, Karimun – Penyelundupan 3.304 unit smartphone melalui jalur laut berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri pada Sabtu, (27/6).
Ribuan ponsel pintar itu diangkut oleh kapal kayu tanpa nama. Kapal tersebut diamankan petugas DJBC Kepri di perairan Pulau Patah.
Menurut Kepala Kator Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, kapal kayu itu mengangkut ribuan ponsel pintar tanpa dilindungi dokumen kepabaenan.
“Kita tindak sebagai upaya nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” kata Agus seperti dilansir Antara.
Ribuan unit ponsel pintar ini terdiri dari iPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya yang bernilai sebesar Rp 12 miliar.
“Berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Agus.
Barang bukti yang diamankan dibawa oleh petugas ke Kantor Wilayah DJBC Kepri di Kabupaten Kepulauan Karimun guna diproses lebih lanjut. (*)
Sumber: Antara
Photo: Ilustrasi/net