Begini Jurus OJK Lindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar - Foto: ADITYA PRADANA PUTRAADITYA PRADANA PUTRA (Foto: detikcom)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027. Peta jalan kelima yang dirilis OJK pada 2023 dibuat agar sektor keuangan dan jasa menjalankan perlindungan konsumen secara optimal.

“Ini tugas kita semua agar terus meningkatkan capacity pelaku usaha jasa keuangan agar tidak memahami aspek prudential (pengelolaan yang sehat) tapi conduct. karena banyak sekali kasus yang diakibatkan pelanggaran market conduct,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di The Ballroom Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Kiki, sapaan, kemudian menjelaskan bahwa krisis ekonomi global pada 2008 terjadi disebabkan oleh sektor jasa keuangan yang tidak memberikan perlindungan kepada konsumen secara optimal, ia pun mengaku tidak ingin hal ini terjadi di Indonesia.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa upaya seluruh pihak di sektor keuangan tidak terbatas pada perluasan bisnis atau menjalankan skema perlindungan konsumen, namun juga membekali konsumen dan nasabah dengan edukasi dan literasi keuangan yang baik.

“Karena perlindungan konsumen yang utama dan utama adalah edukasi. Kalau konsumen atau masyarakat terliterasi dengan baik akan terhindar terhindar dari berbagai praktik yang tidak baik yang mungkin dapat dilakukan oleh agen-agen yang resmi. Tapi kalau mereka well equipped dengan informasi, pengetahuan mereka bisa membebaskan diri dari berbagai kemungkinan tersebut,” jelasnya.

Kiki lantas menjelaskan ada empat pilar utama yang disusun OJK dalam Peta Jalan PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027. Keempatnya adalah, pertama, literasi dan inklusi. Kedua, pengawasan market conduct, lalu pilar perlindungan konsumen dan masyarakat, serta pilar terakhir yakni pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Menurutnya, Peta Jalan Jalan PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 sekaligus berguna sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisements

“Ini semua (UU P2SK) kalau dijabarkan ada di roadmap yang kita jalankan bersama. Ini mengingatkan kita juga bahwa OJK hadir dengan internal twin peak supervision, bapak- ibu bisa lihat koordinasi internal baik antara pengawasan prudential dan pengawas market conduct,” jelasnya.

Kepala OJK Mahendra Siregar, kemudian mengungkap bahwa Peta Jalan PUJK Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 adalah peta jalan kelima yang dirilis tahun ini.

“Untuk OJK ini adalah peta jalan yang kelima diluncurkan tahun ini,” ucap dalam sambutannya.

Ia menjelaskan empat peta jalan sebelumnya adalah Peta Jalan untuk Pasar Modal, Peta Jalan Asuransi, Peta Jalan Fintech P2P Lending, dan Peta Jalan Perbankan Syariah, yang baru dirilis tiga minggu lalu. Menurutnya, Peta Jalan yang dirilis hari ini dirancang untuk mengintegrasikan upaya OJK untuk mendorong komitmen conduct sektor jasa keuangan serta mencerdaskan masyarakat selaku konsumen.

Mahendra membeberkan, bahwa empat peta jalan sebelumnya dan Peta Jalan PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen pun terintegrasi secara substansi dan pendekatan. Sebab, kelima peta jalan itu memiliki elemen yang kuat untuk membahas mengenai perlindungan konsumen.

Komitmen sektor jasa keuangan untuk memberi perlindungan optimal bagi konsumen dan kesadaran masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akan menjadi dua hal yang penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Termasuk target untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan juga untuk meningkatkan perilaku dan kepatuhan dari seluruh stakeholders industri di masing-masing bidang tadi dalam menjalankan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perilaku dari jasa keuangan atau market conduct,” sambungnya.

Selain itu, ia menjelaskan Peta Jalan PUJK Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 turut berguna agar OJK bisa mengidentifikasi berbagai hambatan, tantangan, peluang, kesempatan, serta menjadi cara agar lembaga tersebut bersikap transparan dalam menyampaikan capaiannya kepada publik.

“Kami benar-benar berharap kita semua mendukung apa yang sudah diamanatkan oleh UU P2SK untuk semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat, sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia,” ujar Mahendra. (*/Del)

Sumber: detikcom

Exit mobile version
https://idnpro.co/