Berlaku Hari Ini, Nekat Mudik Didenda hingga Rp100 Juta

IDNPRO.CO – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa didenda hingga Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.

Kebijakan denda itu bisa diterapkan mulai Kamis (7/5/2020). Sebelumnya, larangan mudik yang dimulai 24 April cuma memberikan sanksi teguran hingga kendaraan diminta putar balik.

Hal itu kembali diperkuat oleh pernyataan Staf Ahli Hukum Kemenhub Umar Aris. Menurutnya, setelah 7 Mei 2020 hingga masa larangan mudik selesai diterapkan, akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar.

“Karena ini mengacu Undang-undang karantina di situ disebutkan bahwa b adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada, plus ditilang,” kata Umar Aris.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5), bahwa semua moda transportasi yang sempat ditutup karena PSBB memungkinkan untuk dibuka lagi pada Kamis besok.

Dengan catatan, penumpang transportasi cuma untuk kepentingan khusus, tidak untuk mudik.

“Pemerintah tetap melarang mudik,” ujar Budi Karya.

Dijelaskan lagi, layanan transportasi boleh dimanfaatkan bagi penumpang untuk keperluan bisnis dengan kepentingan mendesak.

Selain itu, penumpang juga pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Perjalanan karena ada keluarga yang meninggal juga masih bisa ditolerir.

Untuk lebih detail, kata Budi Karya, kebijakan membuka kembali moda transportasi akan diatur dalam beleid turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Sumber: Uzone.id

Exit mobile version
https://idnpro.co/