IDNPRO.CO, Padang – Pria berinisial TD (41) ditangkap Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat. Sebab ia diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun . Korban diketahui telah hamil enam bulan.
“Dalam pengakuan tersangka ini dia salah kamar ketika mau tidur dan dia mengaku khilaf,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani, dilansir dari laman okezone.com, Senin (15/6/2020)
Pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu. Pada 27 Mei lalu pelaku ini sempat kabur ke Pekanbaru.
“Tiba-tiba pada Jumat sore lalu, tersangka terlacak berada di Sicincin. Tim Gagak Hitam langsung turun dan menangkapnya. Saat itu tersangka hendak kabur ke Payakumbuh,” tutur Abdul.
Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Selama 2 Tahun
Sementara Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha menjelaskan sekarang tersangka yang diduga telah menghamili anak kandungnya itu sudah diamankan di Mapolres. Kepada penyidik, kata dia, pelaku telah mengakui perbuatan.
“Sejak November 2019 lalu tersangka, dia telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, kini korban hamil enam bulan,” ucap Kapolres.
Pelaku yang tega menghamili anaknya tersebut kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.(*)