BNN Kepri Menangkap 3 Orang Jaringan Narkoba International Membawa Sabu 60 Kg Dalam Ban Mobil

IDNPRO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap kasus penyelundupan Narkoba  jaringan International jenis sabu sebanyak 60 Kg  pada Selasa (19/12/2023) lalu di tanjungpinang.

Kepala BNN Kepri Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, berawal dari laporan warga, yang akan ad transaksi di daerah tersebut, Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus, bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang dikendarai DF (46) Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lainnya HY alias H (46) merupakan warga Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Rabu (20/12/2023).

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu, keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50), untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar (50), yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12/2023) hari ini.

27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, dan 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya, yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua. Sehingga total barang bukti  yang disita sebanyak 60 bungkus plastik hitam tersebut sebanyak 60 Kg sabu.

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(yok)

Exit mobile version
https://idnpro.co/