Boeing Akui Salah soal Kecelakaan Lion Air Jakarta-Pangkal Pinang

Ilustrasi pesawat Boeing (Foto : detikcom)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Boeing mengaku bersalah atas kasus kecelakaan pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019. Atas hal tersebut, Boeing akan membayar denda pidana sebesar US$ 243 juta atau sekitar Rp 3,93 triliun (asumsi kurs Rp 16.200).

Dikutip dari Reuters pada Senin (8/7/2024), kecelakaan tersebut hanya berjarak 5 bulan dan menewaskan 346 orang.

Dalam catatan detikcom, Pada 2018, sebuah insiden menimpa pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air berkode penerbangan JT610 yang sedang melayani rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat tersebut jatuh beberapa saat setelah lepas landas di Laut Jawa, menewaskan seluruhnya 181 penumpang dan 8 kru.

Lima bulan setelah insiden Lion Air, Boeing 737 MAX 8 juga mengalami kecelakaan fatal pada Maret 2019. Pesawat yang jatuh tersebut diketahui milik Ethiopian Airlines berkode penerbangan ET302 yang terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya.

Keluarga korban menuntut perusahaan asal AS itu untuk diadili. Pengakuan bersalah akan mengancam kemampuan perusahaan mendapatkan kontrak dari pemerintah, termasuk dari Departemen Pertahanan AS hingga NASA. Meskipun, Boeing masih bisa mengajukan keringanan.

Lima bulan setelah insiden Lion Air, Boeing 737 MAX 8 juga mengalami kecelakaan fatal pada Maret 2019. Pesawat yang jatuh tersebut diketahui milik Ethiopian Airlines berkode penerbangan ET302 yang terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya.

Keluarga korban menuntut perusahaan asal AS itu untuk diadili. Pengakuan bersalah akan mengancam kemampuan perusahaan mendapatkan kontrak dari pemerintah, termasuk dari Departemen Pertahanan AS hingga NASA. Meskipun, Boeing masih bisa mengajukan keringanan.

Penulis: DelaEditor: Redaksi
Exit mobile version
https://idnpro.co/