Bupati Karimun Keluarkan Surat Edaran Terkait Jam Kerja ASN Pemkab Karimun Selama Ramadhan

IDNPRO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengeluarkan surat edaran nomor 220 tanggal 7 Maret 2024, yang mengatur tentang jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Penetapan ini jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 H, demi efektivitas pelaksanaan kinerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Karimun,” kata Bupati Rafiq pada Jumat (8/3/2024).

Diberitahukan bahwa ASN dan non-ASN di Pemkab Karimun akan bekerja dari Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB selama bulan Ramadhan 1445 H.Waktu istirahatnya selama setengah jam dimulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Waktu istrihatnya dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Aunur menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan 1445 H, jam kerja dikurangi satu jam dan apel pagi tidak dilakukan.

Selain itu, edaran tersebut mengatur pakaian pegawai. Dari Senin hingga Rabu, pegawai harus mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Pegawai muslim kemudian harus mengenakan pakaian muslim atau koko, dan pria harus berpeci dan bersepatu pada hari Kamis dan Jumat.

Dalam hal jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Disdikbud Karimun mengatur agar tenaga pendidikan dan kependidikan tetap melakukan minimal 32,5 jam per minggu.

Pegawai di rumah sakit, puskesmas, perhubungan, Satpol PP, PBD Damkar, dan unit kerja teknis lainnya harus bekerja secara bergiliran selama 24 jam sehari. Kepala perangkat daerah atau unit kerja yang bersangkutan menentukan jam kerja mereka. (*)

Exit mobile version
https://idnpro.co/