Disnaker Usulkan PHL Mendapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

IDNPRO.CO, Depok – Pentingnya setiap karyawan mendapat jaminan kecelakaan kerja, menjadi perhatian khusus Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Untuk itu, Disnaker mengusulkan agar Pekerja Harian Lepas (PHL) juga mendapat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK).

“Ini sebenarnya usulan langsung dari BPJS TK Kota Depok. Kami Disnaker mencoba memfasilitasi dan kita ajukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) serta Wali Kota Depok,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Diakuinya, PHL juga berhak mendapatkan jaminan, terutama kecelakaan kerja. Mengingat setiap pekerjaan memiliki risiko.

“Poin yang kami usulkan adalah PHL yang bekerja di bawah tiga bulan, wajib hukumnya mendapat BPJS TK. Bahkan, seharusnya PHL yang bekerja 20 hari saja, juga harus didaftarkan BPJS TK oleh perusahaan,” katanya.

Dirinya berharap, usulan ini bisa disetujui pimpinan. Terlebih, jika usulan ini bisa dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Syukur-syukur ada Perwalnya, jadi perusahaaan bisa lebih tunduk dengan aturan yang berlaku. Ini upaya kami dalam memberikan kepercayaan dan jaminan kecelakaan kerja kepada seluruh karyawan, tanpa membanding-bandingkan. Mudah-mudahan segera disetujui,” harapnya. (hms/arf)

Exit mobile version
https://idnpro.co/