DPO Kasus Viral Global Blast Sembunyi di Bangkok Bersama Istri

Tersangka kasus investasi ilegal robot trading Viral Global Blast berinisial PW ditangkap oleh Bareskrim Polri usai terlacak berada di Bangkok, Thailand. (foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Tersangka kasus investasi ilegal via aplikasi robot trading Viral Global Blast berinisial PW ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan usai tersangka terlacak berada di Bangkok, Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan tersangka berada di Bangkok sejak dua tahun lalu. PW baru diketahui keberadaannya usai melanggar aturan imigrasi Thailand.

“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand,” ujar Samsul dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/24).

“Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan, karena dia menjadi DPO tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim,” lanjutnya.

Polisi menjelaskan selama ini keberadaan tersangka PW sulit ditemukan lantaran bersembunyi di luar negeri. Menurut hasil investigasi, PW menetap di Bangkok bersama istrinya.

Keberadaan PW juga baru ditemukan pihak imigrasi Thailand setelah izin tinggalnya di negara tersebut berakhir. Polri lantas berkoordinasi dengan Interpol RI dan kepolisian Thailand untuk penangkapan itu.

Berdasarkan hasil investigasi, polisi juga mendapat keterangan bahwa istri tersangka adalah seorang warga negara (WN) Thailand.

“Istrinya itu orang Thailand, istrinya WN Thailand. Jadi, yang satu kan memang tidak bekerja, memang selama ini bersembunyi di sana,” ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo.

Penangkapan tersangka berinisial PW itu menjadi kelanjutan dari kasus investigasi bodong aplikasi Viral Blast Global yang muncul pada Februari 2022.

Polisi juga sebelumnya telah memproses tiga orang tersangka lainnya yang bernama Rizky, Zainal, dan Minggus Umboh.

Ketiga tersangka itu pun sudah berstatus pidana, yakni Rizky dan Zainal mendapat pidana penjara 20 tahun, sementara Minggus Umboh mendapat pidana 16 tahun.

Exit mobile version
https://idnpro.co/