Geledah Kamar Hunian di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Petugas tak Temukan HP dan Narkoba

IDNPRO.CO, Tanjungpinang– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan penggeledahan di Blok Hang Lekir/R1 dan Hang Kasturi/R2 WBP di lapas tersebut, Rabu ( 8/9/2021) pukul 13.30 WIB.

Penggeledahan ini diikuti oleh 16 (enam belas) petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti melalui kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo mengatakan penggeledahan ini dilaksanakan untuk memastikan agar tidak ada barang-barang terlarang di dalam Lapas seperti HP dan Narkoba.

Dari penggeladahan itu, pedugas mendapatkan beberapa jenis barang. Seperti 16 (enam belas) senjata tajam rakitan, 14 (empat belas) buah alat cukur, 7 (tujuh) buah sendok besi, 4 (empat) buah pinset, 3 (tiga) buah pemotong kuku, 3 (tiga) buah tempat masak, 3 (tiga) buah gunting, 2 (dua) unit handsfree, 1 (satu) unit kabel data, 1 (satu) unit kepala charger, 1 (satu) unit kipas angin kecil, dan 1 (satu) buah termos besi.

Namun petugas tidak menemukan temepon genggam dan Narkoba. “Barang hasil penggeledahan selanjutnya didata dan diamankan untuk dimusnahkan,” ungkapnya, dilansir PROBATAM.CO.

Kalapas Narkotika Tanjungpinang melaporkan pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini kepada Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan. “Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini berjalan dengan aman dan tertib,” pungkasnya. (*/Abs)

Exit mobile version
https://idnpro.co/