Batam  

Gerak Cepat,  Jasa Raharja Kepri Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas Simpang Lampu Merah Vitka Tiban

Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Gajah Mada di simpang lampu merah Vitka Tiban Kota Batam kepada suami sah korban yang berdomisili di Tiban Lama Kota Batam pada tanggal 13 Maret 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 14:20 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial EBB, perempuan 51 tahun merupakan seorang penumpang yang dibonceng oleh pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna putih dan biru dengan plat nomor BP-2441-JH yang bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Truk berwarna putih dengan plat nomor BP-9738-ZE yang dikendarai oleh inisial R. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. EBB dibawa ke RS. Badan Pengusahaan kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah yang berinisial BPP dan tinggal di Tiban Lama Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Mulyadi. Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. “Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)

Exit mobile version
https://idnpro.co/