Ingat! NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. Ilustrasi. (Foto : cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;

2. layanan ekspor dan impor;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penulis: DelaEditor: Redaksi
Exit mobile version
https://idnpro.co/