Ini Prinsip Dasar 3+1, Lapas IIA Tanjungpinang Berantas Peredaran Narkoba

IDNPRO.CO, Tanjungpinang– Dalam mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang semakin profesional akuntabel sinergi transparan dan inovatif ( PASTI ) serta upaya pemberantasan narkotika merupakan langkah mendukung penguatan pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba ( P4GN ).

Pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan 3+1 deteksi dini berantas peredaran narkotika, sinergitas dan back to basic masih menjadi kunci utama melaksanakan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba serta senantiasa membangun sinergitas aparat penegak hukum ( APH ) lainnya.

Hal tersebut terlihat antara Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap kasus narkotika oleh Polresta Tanjungpinang serta bentuk sinergitas dua institusi tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang melalui Kepala Pengamanan Lapas Jimmy Rahmat Tumengkol menyampaikan pemasyarakatan sangat mendukung program pemerintah dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN ) dengan harapan sinergitas yang terbentuk dapat menciptakan suasana dan lingkungan yang sehat di masyarakat maupun lingkungan kerja dan bersih dari narkoba.

“Seluruh petugas pemasyarakatan memiliki Tanggungjawab moril untuk mendukung program pemerintah dalam P4GN berdasarkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi P4GN terutama di Lapas kelas IIA Tanjungpinang. Upaya ini harus dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk sama-sama berpartisipasi bersinergi dengan APH dalam program P4GN tersebut,” kata Jimmy.

Petugas pemasyarakatan diharapkan selalu menjaga profesionalisme, komitmen dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yakni Back to Basic.

“Tiga kunci pemasyarakatan maju adalah melaksanakan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya. (*/hel)

Exit mobile version
https://idnpro.co/