IDNPRO.CO, Batam – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan giat sosialisasi kepada komunitas Sepeda Lipat Kota Batam Rabu siang (24/5/2023) di Kedai Atok, Batam.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk sinergitas bersama mitra kerja terkait dalam memberikan edukasi akan pentingnya pencegahan kecelakaan dan berkendara dengan taat dan tertib.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 23 anggota komunitas sepeda lipat Kota Batam yang diketuai oleh Indra Harianto. Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi keterjaminan dari BPJS Kesehatan Kota Batam yang dibawakan oleh Nining Indira Khoirukina selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi pencegahaan kecelakaan dan keterjaminan dari PT Jasa Raharja Kepulauan Riau yang dibawakan oleh Irfan Ardiyansah selaku Penanggungjawab Pelayanan dan Humas.
Irfan menjelaskan beberapa informasi penting terkait Jasa Raharja, mulai dari peran dan fungsi tugas Jasa Raharja, hak dan kewajiban bagi korban kecelakaan lalu lintas, kinerja pelayanan dan informasi pencegahan laka baik informasi waktu, penyebab, lokasi titik rawan laka maupun himbau berkeselamatan pada kominitas sepeda tersebut.
“Bapak dan ibu yang bertugas kami himbau untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika sedang berkendara baik menggunakan sepeda ataupun kendaraan bermotor lainnya. Tetap utamakan keselamatan, patuhi rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib baik dari kelengkapan surat-surat, mengenakan helm SNI dan mengecek kondisi kendaraan Bapak Ibu sebagai tindakan preventif dalam berkendara,” ucap Irfan.
Dapat diketahui bahwa pengguna sepeda lipat memiliki risiko yang cukup tinggi ketika beroperasi di jalan raya, sehingga perlu perhatian lebih agar seluruh pengguna sepeda dapat aman dan tertib menggunakan jalan raya.
“Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” pungkasnya. (*)