Batam  

Jasa Raharja Kepri Inisiasi Pemasangan 5 Papan Rambu Peringatan Darat Bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Batam

IDNPRO.CO, Batam –  PT Jasa Raharja Kepri bersama instansi yang memiliki kepentingan dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam melaksanakan salah satu program pencegahan kecelakaan yaitu pemasangan papan rambu peringatan darat pada 5 titik rawan kecelakaan di Kota Batam pada hari Selasa, 26 September 2023.

Mulyadi, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, menjelaskan bahwa Jasa Raharja sebagai inisiator berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan di Kota Batam dan melaksanakan amanat Peraturan Presiden No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) di wilayah kerja Provinsi Kepri.

“Dalam lampiran Perpres No. 1 tahun 2022 tentang RUNK LLAJ poin 1.8 tertuang secara jelas bagaimana peran Jasa Raharja dalam pelaksanaaan Perpres tersebut, sehingga kami inisiasi rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas ini bersama dengan instansi lain di Provinsi Kepri yang bertanggung jawab menurut Perpres tersebut. Perpres tersebut merupakan juga amanat UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 37 tahun 2017 dalam rangka menurunkan jumlah kecelakaan di Kota Batam,” jelas Mulyadi.

Mulyadi menyampaikan terdapat 5 titik yang dilakukan pemasangan rambu peringatan lalu lintas darat di Kota Batam yaitu Simpang Kepri Mall, Simpang Fanindo, Simpang Pom Bensin Vitka dan 2 rambu peringatan darat di titik tanjakan bukit Daeng baik arah menuju Batam Center maupun menuju Batu Aji.

“Semoga dengan adanya pemasangan rambu peringatan lalu lintas pada titik rawan laka di Kota Batam dapat menjadi media memudahkan masyarakat dalam berkendara dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Kedepannya PT Jasa Raharja Kepulauan Riau akan melaksanakan program pencegahan berupa pemasangan rambu peringatan pada titik-titik rawan laka di Kota Batam, tambah Mulyadi.

“Semoga seluruh program pencegahaan yang dilakukan dengan jajaran instansi forum komunikasi lalu lintas mampu memberikan manfaat dan perlindungan kepada seluruh pengguna jalan raya agar terhindar dari kecelakaan serta dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan juga jumlah korban laka yang mengalami musibah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Mulyadi. (*)

Exit mobile version
https://idnpro.co/