Jasa Raharja Kepri Kembali Gelar Pemeriksaan Gratis di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam

IDNPOR.CO, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepri kembali menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para pengguna jasa transportasi umum di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam pada hari Kamis, 24 November 2022.

Jasa Raharja Cabang Kepri bekerja sama dengan Bidokkes Polda Kepulauan Riau dalam kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi langsung kepada masyarakat dalam rangka menjaga kesehatan para penumpang transportasi umum.

Pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan mengambil tempat di pintu kedatangan pelabuhan.

Lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik keramaian penumpang yang akan menuju ke Tanjung Balai Karimun, Tanjung Batu, maupun ke luar Provinsi Kepulauan Riau seperti Dumai.

Lokasi tersebut juga menjadi titik tunggu bagi angkutan taksi, dimana pengemudi taksi juga banyak yang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Petugas dari Jasa Raharja, Anggini Putri, menjelaskan bahwa kegiatan mingguan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis dilaksanakan rutin oleh Jasa Raharja Cabang Kepri di titik-titik keramaian di Kota Batam dan pulau sekitarnya.

“Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini memang kami lakukan secara rutin bergiliran di beberapa titik, terutama di pelabuhan-pelabuhan yang ramai di Kepri, contohnya minggu lalu kami lakukan juga pemeriksaan kesehatan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Untuk wilayah Batam kami bekerja sama dengan Bidokkes Polda Kepulauan Riau yang juga mitra kerja kami, sebagai tenaga ahli medis yang melakukan pemeriksaan maupun pemberian obat kepada masyarakat yang datang”, jelas Sinta.

Pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja ini merupakan salah satu bentuk kontribusi langsung Jasa Raharja kepada masyarakat, dimana titik-titik yang dipilih merupakan titik keramaian para penumpang angkutan umum.

Para penumpang angkutan umum ini sudah termasuk dalam jaminan Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 tahun 1964, dimana pengutipan premi iuran wajib bekerja sama dengan operator kapal penumpang, sehingga setiap tiket resmi yang dibeli telah termasuk perlindungan dari Jasa Raharja. (*)

Exit mobile version
https://idnpro.co/