Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau sebagai bagian dari TIM Pembina Samsat, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kepulauan Riau tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Minggu, 12 Maret 2023, Jasa Raharja Kepri melakukan sosialisasi dengan cara membagikan flyer kepada masyarakat Kecamatan Belakang Padang. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, apabila pemilik kendaraan bermotor lalai dalam melakukan registrasi kendaraannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pihak regident dapat melakukan penghapusan data kendaraan tersebut.
“Kegiatan sosialisasi ini akan aktif dilakukan agar masyarakat Kepulauan Riau peduli terhadap administrasi kendaraan yang dimiliki dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi penghapusan”, kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melalui Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional & Humas.
Pada kesempatan ini kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau agar memanfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan yang sedang berlangsung di Kepulauan Riau saat ini. “Ayo bayar pajak tepat waktu dan pastikan kendaraan yang Saudara miliki saat ini sudah atas nama Saudara sendiri”, Kata Mulyadi menutup wawancaranya. (*)