Batam  

Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Dekat Simpang Panglima Dompak

IDNPRO.CO, Batam – Jasa Raharja Tanjung Pinang menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan lintas Tanjung Pinang Kijang simpang Panglima Dompak, kepada istri sah korban berinisial K yang berdomisili di Tanjung Pinang Barat, Tanjung Pinang pada tanggal 16 Mei 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 10:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial I, laki-laki 69 tahun merupakan seorang pengendara sepeda motor Yamaha RX King warna merah BP-5025-MJ bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih BP-4722-XI .

Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. I dibawa ke RSUD Raja Ahmad Tabib untuk mendapatkan perawatan insentif perawatan yang intensif oleh pihak rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh pada tanggal 14 Mei 2023.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial K di Tanjung Pinang Barat.

Dalam waktu cepat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)

Exit mobile version
https://idnpro.co/