Kemenhub Longgarkan Kapasitas Penumpang Pesawat Menjadi Maksimal 70 Persen

IDNPRO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kapasitas angkut penumpang pesawat jet niaga berjadwal selama periode new normal dari 50 persen menjadi 70 persen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Senin (8/6) lalu.

“Menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor),” ujar Novie dalam butir 4.a.12) SE 13/2020, dikutip Selasa (9/6).

Selain itu, operator pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi yang tidak boleh dijual. Kursi itu untuk penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala covid-19 di pesawat udara.

Sementara, kapasitas angkut penumpang untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi. Namun, operator tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala Ccvid-19.

Adapun kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya akan membahas kemungkinan ‘harga baru’ tiket pesawat jika setengah kapasitas kursi masih harus dikosongkan karena aturan jaga jarak

“Jika lebih lama (physical distancing) maka akan ada implikasi finansial karena banyak kursi yang tidak boleh dijual. Pilihannya adalah mungkin kami akan appeal (minta) boleh tidak menaikkan harga (tiket pesawat),” ungkapnya dalam video conference pada Jumat (5/6).(*)

Sumber: CNNIndonesia

Exit mobile version
https://idnpro.co/