KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar

Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI. (foto: suaracom)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap yang menjerat mantan Bupat Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Azis sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2024).

“Muhammad Azis Syamsuddin mantan wakil ketua DPR RI periode 2019-2024, yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Ali, Selasa (23/11/2024).

Selain Azis, KPK juga turut memanggil empat orang saksi lainnya, di antaranya Agus Susanto (wiraswasta), Nikodemus R Pattuju (mahasiswa), Riefka Amalia (ibu rumah tangga), dan Ardi Yanoor (karyawan/staf kantor hukum Maskur Husain).

Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan kepada Azis dan empat saksi lainnya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara ini.

Untuk diketahui, pada persidangan kasus pengurusan perkara yang menjerat Azis pada 23 Desember 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rita mengaku pernah diminta agar tidak menyeret nama Azis dalam kasus suap yang menjeratnya.

“Intinya bahwa saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini bantu saya, beliau sahabat saya orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini,” kata Rita.

Rita menyebut, jangan sampai dirinya membongkar Azis yang memperkenalkannya kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Rita sendiri dalam perkara gratifikasi Rp 110 miliar yang menjeratnya sudah divonis 10 tahun penjara. Sementara Azis dalam kasus suap pengurusan perkara telah divonis 3,5 tahun penjara, dan telah bebas secara bersyarat pada 18 Agustus 2023. (*/Del)







Sumber: suaracom

Exit mobile version
https://idnpro.co/