Larangan Terbang Berlaku, Tiket Pesawat yang Sudah Dibeli Gimana?

IDNPRO.CO – Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Jokowi, yang melarang mudik Lebaran.  

“Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam pernyataan pers secara online, Kamis (23/4/2020).  

Dengan pelarangan terbang itu, masyarakat yang sudah memiliki tiket pesawat untuk perjalanan antara 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, tentu tak bisa menggunakan tiketnya.

Dalam pernyataan pers yang berlangsung di kantor Kementerian Perhubungan itu, Novie tak menjelaskan adanya opsi bagi penumpang untuk membatalkan tiket pesawat dan menerima pengembalian uang tunai.

Dalam penjelasannya, Dirjen Perhubungan Udara hanya memberi opsi penggunaan tiket pesawat ke jadwal lain atau rute yang berbeda. Novie  mengatakan kebijakan refund ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015.

“Itu juklaknya dan juknisnya jelas, Permen Nomor 185 Tahun 2015 itu urusan B2B penumpang dan airlines. Airlines tidak ada kewajiban mengembalikan uang cash tapi dalam bentuk voucher yang 100% sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” kata Novie.

Menurutnya, maskapai penerbangan juga dapat mengganti tiket pesawat dengan voucher tiket senilai yang telah dibeli oleh penumpang. Voucher itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali, dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Untuk Kemenhub nantinya hanya akan bersifat mengawasi jalannya peraturan tersebut.

“Kami awasi dan ikut memperhatikan penumpang dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Sumber: Pasardana.id

Exit mobile version
https://idnpro.co/