IDNPRO.CO, Bengkulu – Satreskrim Polres Bengkulu Utara meringkus dua orang pelaku pencurian seekor kucing Anggora di jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur pada 3 April 2020 yang lalu.
Penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan kepolisian yang diterima Polres Bengkulu Utara pada tanggal 11 April 2020.
“Pelapor sekaligus korban sebagai pemilik kucing bernama Ari Firnanda,” dikutip IDNPRO dari keterangan pers Polres Bengkulu Utara yang diterima, Jumat (19/6).
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut bernama Bobi Irawan alias Bobi bin Satiran warga Desa Karang Suci, dan Agriyadi Tri Ananda alias Agri bin Ujang Saredi warga Desa Toba Tembilang.
Modus operandi pelaku beraksi dengan cara mendatangi rumah korban yang memang sudah menjadi targetnya. Setibanya di rumah korban, seorang pelaku mengambil kucing beserta kandangnya yang berada di teras rumah.
“Seorang pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor,” demikian tulis Polres Bengkulu Utara dalam keterangan persnya itu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah salah satu tersangka di Desa Toba.
Barang bukti yang diamankan 1 ekor kucing Anggora jenis Persia warna kuning beserta kandangnya berwarna pink yang terbuat dari besi, 1 tempat makan hewan dan 1 tempat minum hewan, serta 1 tempat kotoran hewan.
Dalam keterangannya, Polres Bengkulu Utara menjelaskan kasus ini masih dalam proses sidik. (r/red)