Menaker Longgarkan Kewajiban Pengusaha Bayar THR ke Karyawan

IDNPRO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengambil langkah melonggarkan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha kepada pegawai.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kalangan pengusaha menanggapi positif dikeluarkannya aturan ini, mereka mengaku merasa lebih lega atau plong. Meski juga menaruh beberapa catatan dalam regulasi yang mengikat.

“SE ini arahnya mendorong manajemen perusahaan dan pekerja untuk berdialog membahas THR. Jika terdapat kesepakatan dan tertulis maka mengikat pihak-pihak dengan kuat. Dan hasil kesepakatan tertulis itu dilaporkan ke kemenaker,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5).

“Masalahnya kalau tidak ada kesepakatan, maka urusan ke PHI (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial), artinya SE itu akan kalah dengan PP (Peraturan Pemerintah) dan UU (Undang-Undang). Tapi jika pihak-pihak bersepakat, maka dokumen kesepakatan itu derajatnya lebih tinggi,” lanjutnya.

Surat Edaran ini memang sudah lama dinantikan oleh kalangan pengusaha agar adanya kejelasan. Pasalnya, proses pembicaraan antara kedua belah pihak, yakni pengusaha dan buruh juga memerlukan waktu, sehingga keluarnya surat edaran itu setidaknya bisa menjadi dasar hukum.

“Selama ini memang perusahaan sudah melakukan upaya untuk kesepakatan secara bilateral, namun ada saja yang menemui kendala karena pekerja mungkin sulit menerima. Nah ini yang perlu di fasilitasi oleh Kemenaker. Harapan kami dengan surat himbauan ini pekerja bisa terdorong untuk mengerti situasi perusahaannya dan mencari titik temu,” sebut CEO Sintesa Group itu.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Exit mobile version
https://idnpro.co/