Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja

IDNPRO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan seorang pria berinisial YWN Alias Cakos dan WM alias Mario terduga pelaku Tindak Pidana Curanmor, Sabtu (16/3/2024).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib, saat itu korban tiba di Hotel 777 untuk menjumpai temannya, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, korban hendak pulang dan melihat motor yang di kendarainya sudah tidak ada lagi di parkiran.

“Kemudian korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, dan tim pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” lanjutnya.

“Berdasarkan informasi para saksi dan juga adanya petunjuk, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka YWN Alias Cakos berada di Komp. Citra Buana 2,” katanya.

Arvian mengatakan, sesampainya disana, Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YWN Alias Cakos, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama dengan ME yang tersangka sudah ditahan di Polresta Barelang dalam perkara lain.

“Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka, terhadap sepeda motor tersebut telah dijual kepada MARIO, tim pun melakukan pengejaran terhadap MARIO dan kemudian berhasil diamankan di sekitaran Komp. Windsor Square,”jelasnya.

“Pada saat melakukan penangkapan terhadap Tersangka MARIO, didapati barang bukti sepeda motor milik korban, selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan – 1 (Satu) Lembar (STNK) BP 3615 RA, 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Honda Beat warna Biru Hitam No. Polisi : BP 2454 PR dengan No. Rangka : MH1JM8122NK004127 dan No. Mesin : JM81E2005780 dan 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor “HONDA”.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun tutup Arvian.(yok)

Penulis: YokEditor: Chandra
Exit mobile version
https://idnpro.co/